Berdasarkankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Klasifikasi Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.