Tugas dan Fungsi
DP3AKB PROVINSI JAWA TENGAH
TUGAS
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang Kesetaraan Gender dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, keluarga berencana, advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi;
- Pelaksanaan kebijakan bidang Kesetaraan Gender dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, keluarga berencana, advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesetaraan Gender dan perlindungan perempuan, pemenuhan hak dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga sejahtera, keluarga berencana, advokasi dan komunikasi, informasi dan edukasi;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit di lingkungan dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.