PPID PELAKSANA DP3AKB PROVINSI JAWA TENGAH
Reformasi yang bergulir pada tahun 2008 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, telah merubah reformasi latar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut di antaranya penetapan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab good governance.
Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB :
WEWENANG :
Menugaskan anggota Tim PPID untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi